Bitung, DetikManado.com – Tim URC Resmob Polsek Matuari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian perhiasan emas dan telepon genggam yang terjadi di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Franky yang kehilangan perhiasan emas seberat sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam merek Infinix.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp72 juta.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (26/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar lemari dan membawa kabur satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit telepon genggam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polsek Matuari langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berupaya menjual perhiasan hasil curian di salah satu toko emas di Kelurahan Girian.
Namun, upaya tersebut gagal setelah pihak toko menolak transaksi karena pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan perhiasan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Kompleks Pasar Cita, pusat Kota Bitung. Di lokasi itu, petugas mendapati pelaku sedang melakukan transaksi.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri. Meski begitu, Tim URC Resmob Polsek Matuari berhasil mengejar dan mengamankan pelaku yang diketahui berinisial A (14) di sekitar lorong Toko MM.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Matuari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam Infinix.
Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional personelnya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami respons dengan cepat dan profesional. Berkat kerja keras Tim URC Resmob Polsek Matuari, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sehingga pelaku dan barang bukti dapat diamankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Karena itu, proses penyidikannya tetap dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak tanpa mengurangi proses penegakan hukum.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak terlibat tindak pidana. Kepolisian akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (Jamal Gani)















