Manado,DetikManado.com – Pelarian SP (36), oknum warga Desa Dampulis, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulut yang diburu polisi atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, berakhir di tangan personel Polsek Masni Polres Manokwari, Papua Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Prasetya Sejati. Dikatakannya, usai menerima informasi dari Polres Manokwari, pihaknya melalui Kanit I Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, Ipda Glenn Damar langsung menuju Papua Barat untuk menjemput tersangka.
“Kanit I dan anggota tiba di Mapolsek Masni pada Senin (03/06/2019) malam. Penangkapan tersangka berkat koordinasi yang baik antara Polres Kepulauan Talaud, Polsek Masni dan Polres Manokwari Papua Barat,” ujar Kapolres Kepulauan Talaud, Selasa (04/06), pagi. Ditambahkannya, tersangka ditangkap saat dalam perjalanan dari lokasi pertambangan.
Usai melakukan pengembangan dan pemeriksaan, pada pukul 20.00 WIT petugas membawa tersangka ke Mapolres Manokwari, dan tiba di sana sekitar dua jam kemudian. Tersangka lalu diamankan sementara di sel tahanan Mapolres setempat, dalam keadaan sehat.(dm)
Diketahui, aksi bejat tersebut terjadi sejak korban yang berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2017 silam. Kemudian berlanjut hingga April 2019. Miris, akibat perbuatan biadab sang ayah, korban kini diketahui dalam keadaan hamil.(dm)