Cabuli Anak Tiri Umur 15 Tahun, Warga Molompar Timur Diamankan Polisi

Ilustrasi kasus cabul di Kepulauan Talaud, Sulut.

Belang, DetikManado.com – AM alias Amir (62) warga Desa Molompar Timur, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diamankan aparat atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Berdasarkan informasi, perbuatan AM yang mencabuli Mawar (15) terbongkar ketika kakak korban menerima pesan singkat di inbox Facebook. Merasa keberatan, sang kakak pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Belang.

Bacaan Lainnya

“Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek Belang Iptu Marthodewata, Kamis pagi (04/07/2019).

Lanjutnya, dari hasil interogasi awal diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di dalam kamar bagian belakang rumahnya.

“Korban saat itu sedang tidur sambil menonton TV, kemuduan tersangka datang langsung memegang kedua kaki korban dan memeluk serta menciumnya. Tak hanya itu, ia juga meraba bagian sensitif tubuh korban,” jelas Marthodewata.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Marthodewata, tersangka mengiming-imingi korban akan diajarkan mengendarai sepeda motor hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban lalu meninggalkannya begitu saja di dalam kamar.

“Korban yang ketakutan memberitahukan peristiwa ini kepada kakak kandungnya melalui pesan Facebook,” tambah Kapolsek.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Belang untuk menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dem)


Pos terkait