Manado, DetikManado.com – Komandan Kodim (Dandim) 1309/Manado Kolonel Inf Himawan Teddy Laksono SIKom MTr (Han) bertindak sebagai komandan apel pada apel gelar pasukan pengamanan kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo di wilayah Provinsi Sulut.
Apel gelar pasukan ini bertempat di Lapangan Gadjah Mada Pomdam XIII/Merdeka, Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, Rabu (27/12/2023).
Apel gelar pasukan pengamanan RI 1 dipimpin langsung oleh Pangdam XIII/Merdeka Mayor Jendral TNI Legowo WR Jatmiko selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad). Apel ini untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesiapan personel maupun materiil yang akan di gunakan pada saat pelaksanaan pengamanan tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan kunjungan kerja Presiden di wilayah provinsi Sulut. Saya tekankan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan, laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Pangdam XIII/Merdeka juga mengingatkan agar pedomani prosedur tetap (protap) pelaksanaan pengamanan VVIP yang sudah dibuat, dab masing-masing personel harus mengerti betul apa yang harus dikerjakan.
Usai pelaksanaan apel, Pangdam XIII/Merdeka yang diikuti oleh unsur terkait melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh personel serta kesiapan sarana pengamanan dan kendaraan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasdam XIII/Merdeka, Kasrem 131/Santiago, Dansat Brimob Polda Sulut, Karo Ops Polda, Asrendam XIII/Merdeka, Asintel Kasdam XIII/Merdeka, Asops Kasdam XIII/Merdeka, Aspers Kasdam XIII/Merdeka, Aster Kasdam XIII/Merdeka, Aslog Kasdam XIII/Merdeka.
Juga ada Danpomdam XIII/Merdeka, Kasilog Kasrem 131/Stg, Kapendam XIII/Merdeka, Kakumdam XIII/Merdeka, Kapaldam XIII/Merdeka, Kazidam XIII/Merdeka, Kahubdam XIII/Merdeka, Dankikav 10/MSC dan para tamu undangan.
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden merupakan salah satu tugas pokok TNI sebagaimana tertuang dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa salah satu tugas TNI adalah mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. (Yoseph Ikanubun)