Dandim 1309/Manado Jadi Komandan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Wapres RI

Dandim 1309/Manado Kolonel Inf Himawan Teddy Laksono SIKom MTr (Han), Selasa (2/4/2024), bertindak sebagai komandan pada apel gelar pasukan pengamanan wilayah VVIP kunjungan kerja Wapres RI di Sulut. (Foto: Penerangan Kodim 1309/Manado)

Manado, DetikManado.com – Dandim 1309/Manado Kolonel Inf Himawan Teddy Laksono SIKom MTr (Han) bertindak sebagai komandan pada apel gelar pasukan pengamanan wilayah VVIP kunjungan kerja Wapres RI di Sulut. Apel ini dilaksanakan di lapangan Markas Kodam XIII/Merdeka, Jalan 14 Februari, Teling Bawah, Kota Manado, Sulut pada Selasa (2/4/2024).

Gelar apel pasukan yang dipimpin Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya dan Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan pasukan pengamanan pada kunjungan Wapres RI KH Ma’ruf Amin.

Bacaan Lainnya

Usai Apel Dandim 1309/Manado selaku Dansubsatgas Hotel Fourpoints Manado memaparkan kesiapan personelnya pada objek pengamanan yang akan menjadi tempat VVIP Wapres RI, kepada Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Wahyono selaku Dansatgas Pamwil.

“Hari ini saya memaparkan langsung kesiapan personel pengamanan VVIP, kami menempatkan personil dan menjelaskan kepada mereka agar mengerti tugas dan tanggungjawabnya dibantu oleh Paspampres,” kata Dandim 1309/Manado.


Dandim 1309/Manado selaku Dansubsatgas Hotel Fourpoints Manado memaparkan kesiapan personelnya pada objek pengamanan yang akan menjadi tempat VVIP Wapres RI, kepada Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Wahyono selaku Dansatgas Pamwil. (Foto: Penerangan Kodim 1309/Manado)

Dandim Manado juga menambahkan kepada Subsatgas Hotel Fourpoints bahwa, tugas pengawalan ini adalah salah satu tugas operasi.

“Jadi tugas operasi itu tidak mengenal kata gagal jadi jangan diremehkan, tugas kita ini hebat dan kita di percaya keselamatan orang nomor 2 di Indonesia,” tambah dia.

Diketahui, pengamanan Presiden dan Wapres merupakan salah satu tugas pokok TNI sebagaimana tertuang dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ini sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa salah satu tugas TNI adalah mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. (Yoseph Ikanubun)

 


Pos terkait