Data Pemilih Bitung Naik 485 Orang, Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Kota Bitung, Rabu (1/7/2026).

Bitung, DetikManado.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menetapkan jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 162.122 orang.

Angka tersebut bertambah 485 pemilih dibandingkan hasil pemutakhiran Triwulan I 2026 yang berjumlah 161.637 pemilih.

Bacaan Lainnya

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di aula KPU Kota Bitung, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tersebut terdiri dari 81.779 pemilih laki-laki dan 80.343 pemilih perempuan yang tersebar di 8 kecamatan dan 69 kelurahan.

Dari berita acara yang ada, kenaikan jumlah pemilih dibanding triwulan sebelumnya mendapatkan sejumlah masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung.

Bawaslu meminta penjelasan KPU terkait penyebab bertambahnya jumlah pemilih serta sebaran perubahan data di masing-masing kecamatan.

Menanggapi hal itu, KPU Kota Bitung, memaparkan perubahan data yang terjadi pada setiap kecamatan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menyampaikan hasil uji petik di lapangan yang menemukan adanya tiga warga negara Indonesia (WNI) eks Filipina yang telah kembali ke Indonesia dengan membawa dokumen Surat Pindah dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao.

Ketiga warga tersebut masing-masing atas nama Jamia Orangdatang Pura, Juvainah Pura Tahulending, dan Jambria Pura Tahulending. Namun hingga saat ini ketiganya belum memiliki KTP atau identitas kependudukan sehingga belum dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Atas temuan itu, Bawaslu meminta KPU turun bersama melakukan verifikasi terhadap data ketiga warga tersebut agar hak pilih mereka dapat dipastikan sesuai ketentuan.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian Bawaslu adalah status seorang pemilih bernama Cleren Vandits Rambi yang diketahui telah berubah status dari masyarakat umum menjadi anggota Polri.

Bawaslu pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih. Setelah dilakukan pengecekan bersama, KPU memastikan data tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung menjelaskan, proses penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI eks Filipina tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Disdukcapil menyebut dokumen Surat Pindah dari Konsulat Jenderal RI di Davao harus lebih dulu diverifikasi keabsahannya. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya. Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah NIK diterbitkan sehingga data yang bersangkutan dapat dimasukkan sebagai pemilih.

Sementara itu, Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw menyampaikan penambahan jumlah pemilih merupakan hasil pemutakhiran data berkelanjutan yang dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk data dari instansi terkait.

Menurutnya, proses tersebut juga mencakup pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat serta penambahan pemilih baru yang telah memenuhi ketentuan.

Deslie mengatakan, seluruh masukan yang disampaikan Bawaslu dalam rapat pleno, termasuk terkait WNI eks Filipina dan perubahan status pemilih menjadi anggota Polri, telah dibahas bersama peserta rapat dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi kependudukan serta regulasi pemutakhiran data pemilih.

“Intinya, KPU berkomitmen menjaga akurasi data pemilih melalui pemutakhiran berkelanjutan agar daftar pemilih selalu mencerminkan kondisi terbaru,” ujarnya.

Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, Kecamatan Matuari menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak yakni 28.432 pemilih, disusul Girian 27.932 pemilih, Madidir 26.549 pemilih, Maesa 26.129 pemilih, Aertembaga 21.879 pemilih, Ranowulu 15.960 pemilih, Lembeh Selatan 7.949 pemilih, dan Lembeh Utara menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih paling sedikit yakni 7.292 pemilih.

Sebagai perbandingan, jumlah pemilih Kota Bitung pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 tercatat sebanyak 162.186 orang. Angka tersebut kemudian turun menjadi 161.637 pemilih pada Triwulan I Tahun 2026, sebelum kembali meningkat menjadi 162.122 pemilih pada Triwulan II Tahun 2026.

Dengan demikian, pemutakhiran data pemilih di Kota Bitung masih berlangsung dinamis seiring adanya pemilih baru, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, hingga pencoretan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. (Jamal Gani)


Pos terkait