Bitung, DetikManado.com– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung terancam melewati batas waktu.
Kabarnya, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kota Bitung akan berakhir pada 3 Juli 2026, namun hingga kini pembahasan belum juga rampung.
Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal, Devie Henco Barakati, mengungkapkan secara substansi pembahasan sebenarnya sudah memasuki tahap akhir. Namun, proses tersebut tertahan karena dokumen pendukung dari pihak pemerintah belum juga diserahkan.
“Secara tahapan kami sebenarnya sudah di penghujung pembahasan. Tadi kami menggelar rapat kesimpulan untuk menyusun laporan kepada pimpinan DPRD. Tahap berikutnya tinggal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terakhir sebelum dilakukan perampungan,” kata Devie kepada wartawan, Rabu (01/07/2026).
Menurutnya, RDPU tertunda hampir tiga bulan karena Pansus masih menunggu kelengkapan data terkait nilai penyertaan modal sebesar Rp40 miliar yang diajukan pemerintah daerah.
Devie menjelaskan, usulan penyertaan modal tersebut tidak seluruhnya berbentuk uang tunai. Sebagian merupakan penyertaan dalam bentuk aset atau barang sehingga membutuhkan dokumen yang lengkap sebagai dasar pembahasan.
“Karena angka Rp40 miliar ini di dalamnya ada penyertaan modal berbentuk barang, maka kami meminta dokumennya harus lengkap. Data itu yang sampai hari ini masih kami tunggu,” ujarnya.
Ia mengatakan sumber data sebenarnya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Namun karena Ranperda diusulkan melalui Bagian Perekonomian Setda Kota Bitung, koordinasi penyediaan dokumen menjadi tanggung jawab pihak tersebut.
“Sampai rapat hari ini kami meminta sekretariat menghubungi pemerintah daerah, tetapi datanya belum juga siap dari Bagian Perekonomian. Tahapan RDPU belum bisa dilaksanakan sebelum data itu lengkap,” katanya.
Saat ditanya apakah kondisi tersebut menghambat jalannya pembahasan Ranperda, Devie enggan menyebut adanya pihak yang harus disalahkan.
“Siapa yang menghambat kami tidak tahu. Yang kami sebut Bagian Perekonomian karena mereka pemrakarsa perubahan Ranperda ini,” tegasnya.
Masa kerja Pansus sendiri akan berakhir pada 3 Juli 2026 sesuai tata tertib DPRD yang membatasi masa tugas selama satu tahun anggaran.
Devie mengatakan, setelah masa kerja berakhir, Pansus hanya akan menyerahkan laporan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, keputusan mengenai nasib pembahasan Ranperda sepenuhnya berada di tangan pimpinan dewan.
“Tugas kami di akhir masa kerja adalah memberikan laporan. Selanjutnya mekanisme berikut akan dikaji oleh pimpinan DPRD sebagai pemberi tugas kepada Pansus,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap, mengatakan pihaknya akan lebih dahulu menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan langkah lanjutan.
” Dalam rapat tersebut akan diputuskan apakah pembahasan Ranperda dilanjutkan melalui pembentukan Pansus baru, diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atau melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya,” ujar Vivi.(Jamal Gani)















