Diduga Menggelapkan Mobil, Polresta Manado Amankan SJ

Tim Macan Polresta Manado.

Manado, DetikManado.com – Tim Macan Polresta Manado meringkus lelaki berinisial SJ alias Sirjon (44), warga Kelurahan Tongkaina, Lingkungan 3, Kecamatan Bunaken, Manado, Sulut.

Hal itu terjadi lantaran SJ diduga melakukan kasus penggelapan mobil. Informasi yang dirangkum, awalnya PT Adira Dinamika Multi Finance melaporkan kasus penggelapan mobil Daihatsu Grand Max nomor plat DB 8936 LH.

Bacaan Lainnya

Diketahui, SJ sudah menjual kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan PT Adira Dinamika Multi Finance. Pihak PT Adira Dinamika mengalami kerugian Rp 133 Juta dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (9/11/20) kemarin, Tim Macan Polresta Manado mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Warisa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut. Tiba di sana, tim langsung mengamankan pelaku dan digiring ke Polresta Manado.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Komentar Facebook

Pos terkait