Kejati Sulut Tangkap VAP di Mimika, Ini Perkaranya

VAP tiba di kantor Kejati Sulut sekitar pukul 16.00 Wita, selanjutnya menuju lantai 2 Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan.

Manado, DetikManado.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menangkap Vonny Anneke Panambunan (VAP) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada, akhir pekan lalu. Senin (31/8/2026), VAP digelandang menuju Kantor Kejati Sulut, setelah diterbangkan dari Jakarta.

“Kami menangkap tersangka, karena lamanya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga diterbitkan DPO untuk kami melakukan pengamanan terhadap perkara ini,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sulit, Eri Yudianto SH MH kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, tersangka berinisial VAP alias Vonny, dalam perkara pengadaan tanah Rumah Sakit Walanda Maramis. Ketika itu VAP masih menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara.

“Nanti detail materi perkaranya dalam jumpa pers ya,” ujarnya.

Eri Yudianto memaparkan, pada penangkapan diawali dengan melakukan tracking terhadap tersangka yang berada di Jakarta. Namun, dari hasil pelacakan, yang bersangkutan bergerak ke Mimika, Provinsi Papua Tengah.

“Setelah itu, kami melakukan pelacakan kembali, terkait ada acara di sana, dan tersangka positif ada di sana, kami melakukan pengamanan, dan kami bawa pulang ke Jakarta,” papar dia sambil menambahkan, VAP ditetapkan sebagai DPO sekitar satu tahun silam.

Dia mengatakan, untuk detailnya nanti penyidik ​​yang menjelaskan lebih lanjut. “Tugas kita hanya untuk mengamankan permintaan Pidsus untuk mengamankan tersangka,” ujarnya.

VAP tiba di kantor Kejati Sulut sekitar pukul 16.00 Wita, selanjutnya menuju lantai 2 Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, VAP didampingi tim Kejati Sulut tiba di bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 15.00 Wita, setelah melalui penerbangan dari Jakarta. (yos)

 

 


Pos terkait