Direksi PD Pasar Manado Diganti, Keintjem Gugat SK Wali Kota

Mantan Direktur PD Pasar Kota Manado Ferry Keintjem.

Manado,DetikManado.com-Mantan Direktur PD Pasar Kota Manado Ferry Keintjem melakukan gugatan ke PTUN Manado terkait dengan SK Wali Kota Manado tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi PD Pasar Manado, Kamis (12/09/2019).

“Kami sebagai penggugat melakukan gugatan ke PTUN terhadap pemberhentian dan pengangkatan Direksi sesuai dengan SK walikota no 42 tanggal 25 Januari 2019. Di mana kami sebagai penggugat menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pemberhentian kami sebagai direktur maupun direksi yang baru menggantikan kami,” ujar Keintjem.

Bacaan Lainnya

Dia mengaku telah mengupayakan jalur hukum demi tegaknya sebuah kebenaran. “Ini telah memasuki sidang keenam, dan hari ini kami telah memasukan bukti surat, dan untuk sidang berikutnya akan dihadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Namun semua itu kami kembalikan ke majelis hakim,” tutur Keintjem.

Sementara itu Semmy Mananoma SH MH kuasa hukum Wali Kota Manado menilai persidangan sudah berjalan dengan baik. Dia juga mengatakan, tinggal bagaimana menentukan apakah gugatan ini melampaui waktu berdasarkan ketentuan UU TUN atau tidak. Kalau masuk dalam pokok perkara,lanjutnya, apakah keputusan yang dikeluarkan oleh Wali Kota terhadap penggugat yang kemarin sebagai direktur dan kemudian menjabat lagi sebagai kepala badan pengawas apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Karena di PTUN ini hanya menyangkut persoalan administrasi saja,” kata Semmy.

Dia juga menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Karena menurutnya, itu hanya persoalan teori hukum saja dan pihaknya melihat dari konstruksi gugatan saja, bahwa penggugat keberatan diberhentikan sebagai Direktur PD Pasar Manado dengan SK 42 Walikota.

Namun SK tersebut, lanjutnya, seiring dengan keputusan yang baru kepada penggugat dengan menjabat sebagai badan pengawas pada saat pemberhentian juga mendapat jabatan baru sehingga tidak ada kerugian. “Pada saat mereka diberhentikan selaku direktur PD Pasar kemudian menjabat ketua Badan pengawas yang baru, artinya tidak ada kerugian,” pungkasnya.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait