Bitung, DetikManado.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kota Bitung akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung kepada Perumda Air Minum Duasudara sebesar Rp60 miliar.
Persetujuan itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bitung, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bitung Vivi Jeanet Ganap, didampingi Wakil Ketua Ronald Gunawan Kansil dan Keegan Matindas Koojoh. Turut hadir Wali Kota Bitung Hengky Honandar bersama jajaran pemerintah kota.
Lima fraksi di DPRD Bitung menyatakan menerima dan menyetujui perda tersebut. Namun, persetujuan itu tetap disertai sejumlah catatan terkait pelaksanaan penyertaan modal.
Direktur Perumda Air Minum Duasudara Alfred Salindeho mengatakan, penyertaan modal senilai Rp60 miliar tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Menurutnya, angka Rp60 miliar itu merupakan nilai aset milik Pemerintah Kota Bitung yang nantinya diserahkan kepada Perumda Air Minum Duasudara sebagai penyertaan modal.
“Nilai Rp60 miliar tersebut bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk aset Pemkot Bitung yang diserahkan ke Perumda Air Minum Duasudara,” kata Alfred.
Ia mengapresiasi DPRD Bitung, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah membahas rancangan perda tersebut bersama pemerintah daerah hingga akhirnya mendapat persetujuan.
Alfred mengatakan, disetujuinya perda tersebut Perumda Air Minum Duasudara akan mendapatkan tambahan aset yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas perusahaan daerah tersebut.
“Aset yang menjadi bagian dari penyertaan modal itu akan kamu kelola secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya memungkasi. (Jamal Gani)














