FS Tega Cabuli Perempuan 16 Tahun di Tomohon

Ilustrasi kasus cabul. (sumber:indolah.com)

Tomohon, DetikManado.com – FS (24) harus berurusan dengan pihak berwenang, akibat perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan

FS diduga mencabuli seorang perempuan berusia 16 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Tomohon Tengah, pada hari Senin (22/8/2022) lalu.

Dihubungi terpisah pada hari Jumat (26/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku adalah pria berinisial FS (24). Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan polisi pada hari Kamis (25/8/2022) di tempat kerjanya di wilayah Tomohon Selatan,” terangnya.

Mengetahui anaknya sudah dicabuli, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Tomohon. Laporan tersebut langsung direspon Tim Resmob dan mencari keberadaan terduga pelaku. Terduga pelaku akhirnya mengaku telah mencabuli korban.

“Mendapat laporan dari ibu korban, polisi segera mencari terduga pelaku. Saat diamankan, terduga pelaku mengaku berpacaran dengan korban dan sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak awal bulan Mei 2022,” ujar Abast.

Saat ini FS sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Akbar)

Komentar Facebook