Jabatan Kepsek Bakal Ditinjau Kembali, Jika Input Data Akreditasi Sekolah Tidak Tuntas

Kepala Dinas Dikda Sulut Dr dr Grace L Punuh MSi didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMK Vecky Pangkerego, Kamis (16/2/2023), di kantor Dinas Dikda Sulut, saat memberi keterangan terkait akreditasi sekolah. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut menindaklanjuti persoalan kedaluwarsanya akreditasi 86 SMK dan SMA dengan menggelar rapat pada, Kamis (16/2/2023) di aula Dinas Dikda Sulut.

Dalam rapat yang dihadiri para kepala sekolah yang akreditasi sekolahnya kedaluwarsa, Kepala Cabang Dinas Dikda, Pengawas Bina, Kepala Bidang Dinas Dikda Sulut, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menghasilkan sebuah komitmen bersama. Para pihak menandatangani sebuah pakta integritas.

“Pertemuan tadi berakhir dengan sebuah komitmen, menandatangani pakta integritas. Kita kerjakan apa yang menjadi kerja kita, tidak lagi berpolemik,” ungkap Kepala Dinas Dikda Sulut Dr dr Grace L Punuh MSi didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMK Vecky Pangkerego.

Punuh mengungkapkan, komitmen bersama itu adalah semua sekolah sudah harus menuntaskan input data akreditasi sekolah paling lambat pada 28 Februari 2023 mendatang. Jika tidak tuntas dalam dua pekan itu, ada konsekuensi bagi sekolah.

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email