Jabatan Kepsek Bakal Ditinjau Kembali, Jika Input Data Akreditasi Sekolah Tidak Tuntas

Kepala Dinas Dikda Sulut Dr dr Grace L Punuh MSi didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMK Vecky Pangkerego, Kamis (16/2/2023), di kantor Dinas Dikda Sulut, saat memberi keterangan terkait akreditasi sekolah. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut menindaklanjuti persoalan kedaluwarsanya akreditasi 86 SMK dan SMA dengan menggelar rapat pada, Kamis (16/2/2023) di aula Dinas Dikda Sulut.

Dalam rapat yang dihadiri para kepala sekolah yang akreditasi sekolahnya kedaluwarsa, Kepala Cabang Dinas Dikda, Pengawas Bina, Kepala Bidang Dinas Dikda Sulut, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menghasilkan sebuah komitmen bersama. Para pihak menandatangani sebuah pakta integritas.

“Pertemuan tadi berakhir dengan sebuah komitmen, menandatangani pakta integritas. Kita kerjakan apa yang menjadi kerja kita, tidak lagi berpolemik,” ungkap Kepala Dinas Dikda Sulut Dr dr Grace L Punuh MSi didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMK Vecky Pangkerego.

Punuh mengungkapkan, komitmen bersama itu adalah semua sekolah sudah harus menuntaskan input data akreditasi sekolah paling lambat pada 28 Februari 2023 mendatang. Jika tidak tuntas dalam dua pekan itu, ada konsekuensi bagi sekolah.

“Hingga tanggal 28 Februari, bagi 86 kepala sekolah, kalau tidak tuntas menginput data akreditasi sekolah, maka sudah siap divisitasi. Akan ditinjau kembali jabatan kepala sekolahnya,” tegas Punuh.

Dia mengatakan, adanya komitmen ini supaya seluruh jajaran Dinas Dikda Sulut, Pengawas Bina, Kepala Cabang Dinas Dikda, dan Kepala SMA dan SMK bisa bekerja bersama, berkoordinasi menuntaskan akreditasi sekolah ini. Ini juga menjadi harapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

“Apa yang terjadi ini (akreditasi sekolah yang kedaluwarsa), ada teguran bagi kita, bagi kepala sekolah untuk kemudian melakukan pembenahan,” ujarnya.

Punuh kembali mengingatkan, pakta integritas yang sudah ditandangani bersama BKD itu mempunyai konsekuensi bagi kepala sekolah.  Jika dalam dua minggu tidak tuntas menginput data akreditasi sekolah, maka akan ditinjau kembali jabatan kepala sekolah tersebut.

“Kepala sekolah negeri atau swasta sama. Karena untuk swasta, kita (Dinas Dikda Sulut) yang rekomendasikan ke yayasan,” ujarnya.

Punuh mengatakan, dengan adanya komitmen itu maka diharapkan berbagai polemik terkait akreditasi sekolah sudah selesai, dan dijawab dengan kerja sehingga proses input data sekolah bisa tuntas sebelum 28 Februari 2023. (Yoseph Ikanubun)

Komentar Facebook