Tondano, DetikManado.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan perayaan Natal Yesus Kristus tahun 2020 di Sulut.
Edaran yang berisi 3 poin ini dikeluarkan Pemprov Sulut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Agar seluruh umat Kristiani melalui pimpinan gereja, wajib mentaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni melalui surat edaran, Jumat (27/11/2020).
Dalam edaran tersebut Fatoni menjelaskan, pelaksanaan ibadah perayaan Natal Yesus Kristus tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melalui live streaming dan atau pengeras suara dari gedung gereja.
“Kondisi ini ditegaskan kepada semua warga Sulawesi Utara, karena berdasarkan data transmisi epidemiologi dari virus corona sepnjang bulan November 2020 mengalami peningkatan yang signifikan,” ujarnya.
Kemudian di tingkat kolom atau kelompok atau rukun keluarga dn lain-lain, agar membatasi pertemuan dan dilaksanakan dengan live streaming dan atau pengeras suara. (rf)