Manado, DetikManado.com – Ketua Tim Kuasa Hukum lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Michael Remizaldy Jacobus SH MH menegaskan bahwa tidak ada satu pun kliennya yang menikmati aliran dana hibah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.
Hal ini disampaikan Michael usai sidang perdana perkara tersebut di PN Manado, Jumat (29/08/2025). Sidang menghadirkan terdakwa FK, JK, HA, SK, dan AGK. Menurutnya, sebab akibat antara kerugian negara dan peran terdakwa itu harus konkret.
“Berdasarkan dakwaan, tidak ada satupun uang yang mengalir dan dinikmati oleh klien kami. Jadi keliru kalau diberitakan Rp 8,9 miliar itu dinikmati oleh lima orang terdakwa. Itu tidak benar,” tegas Michael.
Dia mengatakan, dari total kerugian Rp 1,6 miliar yang dituduhkan kepada para terdakwa, seluruh dana justru digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kepentingan gereja.
Michael juga mengkritisi penyitaan dana oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut ada dugaan kuat bahwa penyitaan Rp 3,4 miliar dari rekening Sinode GMIM tidak mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh UU Perbankan.
“Yang disita ini adalah uang sentralisasi jemaat, bukan uang hasil korupsi. Sesuai aturan, barang bukti dalam tindak pidana korupsi harus berupa benda yang tercemar perbuatan. Kalau dana hibah tahun 2020–2023, sementara yang disita tahun 2025, jelas tidak masuk akal bila disebut uang korupsi,” tuturnya.
Diketahui, Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali menyita perhatian publik. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (29/08/2025), dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado, Ahmad Peten Sili.
Sidang yang berlangsung di ruang Prof Muhammad Hatta Ali itu menghadirkan lima terdakwa masing-masing SK, JK, FK, AGK, dan HA. Mereka secara bergantian mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 10 September 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (yos)














