Kotamobagu, DetikManado.com – Kabar gembira! Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu segera mencairkan insentif bagi petugas agama dan guru mengaji, untuk triwulan I tahun 2024, menyusul ditandatanganinya surat keputusan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Hamdan Mokoagow SPd. “Alhamdulillah, SK yang menjadi dasar pembayaran insentif bagi petugas agama dan guru mengaji, sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota,” katanya pada Selasa (2/4/2024).
“Kami juga telah menyelaraskan semua proses terkait pencairan insentif, karena sebelumnya fokus Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap pengurusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena adanya permintaan yang cukup banyak,” jelas Hamdan.
Setelah proses pengurusan tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan insentif bagi petugas agama. “Kami akan menunggu usulan dari pihak desa/kelurahan untuk proses pencairan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan kalau di kelurahan prosesnya akan dilakukan melalui Kesra, sedangkan di desa anggarannya sudah tertata dalam anggaran dana desa (ADD).
Masih kata Hamdan, hal yang krusial dalam pencairan insentif yaitu proses administrasi. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kasubag Kesra untuk memastikan persiapannya. Semua ini terkait dengan proses administrasi, kami akan memastikan informasi yang akurat sesuai dengan kinerja para petugas agama,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berikut rincian data Petugas Agama Triwulan I 2024, masing-masing Islam sebanyak 393 orang, Kristen (52 orang), Katolik (23), Hindu (22), Budha (10). Sedangkan jumlah Guru Mengaji Triwulan I 2024 sebanyak 200 orang.(Nicolaus Paath)