Karantina Sulut Tolak Masuknya 180 kg Teripang dari Maluku

Karantina Sulut menahan 180 kg teripang yang dibawa oleh seorang penumpang di Pelabuhan Manado, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut pada Sabtu (12/7/2025). (Foto: Dokumentasi Karantina Sulut)

Manado, DetikManado.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut (Karantina Sulut) menahan 180 kg teripang yang dibawa oleh seorang penumpang di Pelabuhan Manado, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut pada Sabtu (12/7/2025).

Teripang yang sudah diawetkan dengan serbuk garam tersebut ditemukan saat petugas karantina melakukan patroli rutin terhadap kedatangan kapal.
“Petugas Karantina Sulut menemukan tiga boks stirofoam, dan saat petugas memeriksa, komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, artinya pemilik tidak lapor karantina,” ungkap Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara pada, Senin (14/7/2025).

Wayan menjelaskan bahwa setiap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya, harus dilaporkan ke petugas karantina dan melengkapi dokumen persyaratannya. Hal tersebut dilakulan guna pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke wilayah Sulut.

“Sesuai Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nomor 21 tahun 2019, kita juga melakukan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas yang dilarang atau dibatasi, seperti tumbuhan atau satwa,” ujarnya.

Pemilik barang telah diberikan peringatan dan edukasi, sedangkan terhadap media pembawa teripang dilakukan tindakan karantina penolakan pada Minggu sore (13/7/2025).

Menurut Wayan, pihaknya secara kontiniu terus melakukan sosialisasi baik secara langsung, melalui media massa, maupun media sosial agar para pelaku usaha, pemilik alat angkut, instansi terkait, juga masyarakat umum bersama Karantina Sulut turut berpartisipasi dalam upaya pelindungan sumber daya alam hayati, keamanan pangan dan pakan. (yos)


Pos terkait