MANADO, DetikManado.com – Masyarakat Manado dan sekitarnya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), milai tanggal 01 Januari 2019, tidak bisa lagi berobat di Rumah Sakit Islam Sitti Maryam Manado.
Adapun alasan BPJS tidak lagi dilayani pasien pada rumah sakit yang berokasi di jalan Pogidon Mahawu Tuminting ini, karena rumah sakit tersebut belum terakreditasi.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Manado, Ivana Umboh, kepada DetikManado.com, menjelaskan Rumah Sakit Sitti Maryam tidak lagi bekerjsama dengan BPJS dalam pelayanan kesehatan, karena akreditasi rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenkes nomor 99 Tahun 2015.
Akreditasi adalah syarat wajib, sesuai dengan pasal 67 Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, bahwa untuk fasisilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Ivana, Jumat (04/01/2019), saat ditemui di Kantornya.
Sementara itu, Direktur RS Siti Mariam, saat ditemui sedang tidak berada di tempat, jelas salah satu pegawai yang enggan menyebutkan namanya,
“Direktur sedang tidak berada di tempat karena ada rapat di Bank,” jelas pegawai tersebut. (hardinan Sangkoy/red)