MANADO, DetikManado.com – Penghapusan kebijakan bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance), oleh Lion Air Group menuai keluhan masyarakat.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai selasa (08/12/18) terhadap layanan penerbangan domestik.
Masyarakat mengaku kecewa dengan kebijakan yang baru tersebut, selain memberatkan penumpang, kebijakan ini juga membuat penumpang harus mengeluarkan biaya lebih dari sebelumnya.
Yanti Sakawati, seorang calon penumpang, saat sedang melakukan pembelian tiket di Lion Air Manado, Kawasan UKM Jendela Indonesia Jl. Piere Tendean, Sabtu (05/01/2019), mengaku baru mendapat informasi mengenai kebijakan tersebut.
Ia mengaku kecewa dengan kebijakan baru ini, karena setiap penumpang pasti membutuhkan layanan bagasi dalam penerbangannya, jadi sekarang ada biaya tambahan.
“Sebagai penumpang saya lebih menyukai kebijakan yang lama, dan suami saya juga setiap bulan sering ke luar kota dengan pesawat lion, jadi mungkin akan lebih terbebani,” jelas Yanti.
Sementara itu ketua Majelis Ratibbul Haddad, M.Rifaldi Antau, juga mengaku kecewa dengan kebijakan maskapai penerbangan Lion Air tersebut, karena hal ini dinilai dapat memberatkan masyarakat pengguna pesawat terbang.
“Saya sering terbang dengan pesawat Lion Air jika ke luar kota, saya juga ingin tahu mengapa pihak Lion memberlakukan kebijakan baru ini, dan seharusnya kembali ke kebijakan lama” tegas Ustad Muda ini.
Terkait kebijakan baru tersebut, Customer service Lion Air Manado, Faradila Oktavia, kepada DetikManado.com, menerangkan bahwa pembelian tiket yang dilakukan sebelum tanggal 08 januari 2019 masih di berlakukan free bagasi, tapi untuk pembelian tanggal 08 januari dan seterusnya sudah menggunakan kebijakan baru.
“Kami hanya menyampaikan kebijakan dari pihak atasan dan kemarin sudah ada sosialisi ke masyarakat” ujar Faradila.
Pihak Lion Air juga menyampaikan bahwa harga voucher bagasi ini lebih terjangkau dan lebih hemat dibeli bersamaan dengan tiket.
Belum diketahui pasti apa yang menjadi alasan manajemen maskapai swasta terbesar di Indonesia menghapus kebijalan bagasi cuma-cuma tersebut. (Fiqih /red)