Bitung, DetikManado.com – Pertanyaan masyarakat terkait ke mana mengalirnya pendapatan dari empat pasar yakni, Pasar Girian, Winenent, Pasar Sagerat dan Pasar Cita di Kota Bitung akhirnya dijawab Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung.
Selama ini, sebagian warga mempertanyakan penggunaan iuran yang ditarik dari para pedagang.
Plt Direktur Utama Perumda Pasar, Ramlan Mangkialo melalui Plt Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung, Vanny Kaunang menjelaskan, bahwa iuran yang dibayarkan pedagang bukan merupakan retribusi daerah, melainkan pendapatan perusahaan dalam bentuk jasa pelayanan pasar.
“Iuran pasar masuk ke kas perusahaan sebagai pendapatan jasa pelayanan pasar. Ini berbeda dengan retribusi yang dikelola pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau SKPD,” katanya.
Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan Perumda Pasar berbeda dengan Dinas Perdagangan karena status perusahaan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, seluruh tata kelola keuangan mengacu pada regulasi BUMD, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, kata dia, pengelolaan keuangan perusahaan wajib berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun setiap tahun serta rencana bisnis lima tahunan.
“Pendapatan dari jasa pelayanan pasar dimasukkan ke kas perusahaan dan digunakan sesuai RKA yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam RKA terdapat sejumlah komponen pengeluaran yang wajib dipenuhi perusahaan. Mulai dari beban pegawai, kewajiban ketenagakerjaan, pembayaran BPJS, pajak badan usaha, hingga biaya operasional perusahaan.
Selain itu lanjut Vanny, dana yang terkumpul juga digunakan untuk menunjang pelayanan kepada pedagang dan masyarakat di lingkungan pasar, seperti kebersihan, keamanan, ketertiban, pemeliharaan fasilitas, serta kebutuhan operasional lainnya.
“Karena Perumda berbentuk badan usaha, tentu ada beban-beban yang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum menghitung keuntungan perusahaan,” katanya.
Perumda Pasar, Sambung dia, juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap bulan, triwulan, dan tahunan. Dari laporan tahunan itulah akan terlihat keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran perusahaan.
Ia menegaskan, sesuai regulasi, BUMD hanya dapat menyetorkan keuntungan kepada pemerintah daerah dalam bentuk deviden apabila perusahaan mencatat laba setelah seluruh kewajiban dan biaya operasional diperhitungkan.
“Dividen bukan diambil dari pendapatan kotor. Deviden berasal dari keuntungan perusahaan setelah semua komponen pendapatan dan pengeluaran dihitung sesuai karakteristik dunia usaha,” jelasnya.
Terkait belum adanya setoran deviden dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya mengakui masih fokus melakukan pembenahan internal perusahaan. Saat direksi baru mulai menangani Perumda Pasar pada Juli 2025, ditemukan sejumlah kewajiban lama yang belum terselesaikan.
Meski demikian, hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) menunjukkan dalam enam bulan pengelolaan terakhir perusahaan mampu mencatatkan selisih peningkatan pendapatan.
“Namun keuntungan tersebut kami gunakan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban yang tertunda dari manajemen sebelumnya, seperti BPJS, pajak badan, pajak usaha, dan kewajiban lainnya yang berpengaruh terhadap kesehatan perusahaan. Sebab, Kerja direksi baru hanya 6 bulan,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada direksi untuk menyelesaikan satu tahun anggaran penuh agar kinerja perusahaan dapat dinilai secara objektif.
“Kami optimistis hasil pengelolaan tahun 2026 akan menghasilkan dividen yang dapat disetorkan kepada Pemerintah Kota Bitung pada tahun 2027. Saat ini progres perusahaan terus membaik, pengendalian internal berjalan, dan kondisi manajemen semakin seimbang,” ujarnya memungkasi.
(Jamal Gani)















