Manado, DetikManado.com – Pasca Penetapan DCS Anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebanyak 2 perkara sengketa proses pemilu diajukan 2 Partai Politik selaku Pemohon ke Bawaslu Kota Manado.
Dua perkara tersebut masing-masing diajukan oleh Partai Golkar dan PPP.
Permohonan sengketa PPP diselesaikan pada mediasi pertama pada tanggal 24 Agustus 2023 dengan capaian kesepakatan dengan Termohon, dalam hal ini KPU Manado.
Inti kesepakatan dimaksud adalah Pihak Termohon KPU Manado, akan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukan kembali dokumen yang benar.
“Perbaikan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU RI,” jelas Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang, Sabtu (26/08/2023).
Sedangkan permohonan penyelesaian sengketa Golkar diselesaikan pada mediasi kedua tanggal 25 Agustus 2023, dan belum mencapai kesepakatan, sehingga sengketa proses Pemilu tersebut akan dilanjutkan pada tahap adjudikasi.