Kota Manado Berstatus Darurat Bencana Hingga 3 Februari 2023

Personel polisi ketika membantu warga yang terjebak banjir di Kota Manado, Sulut. (Foto: Dokumentasi Humas Polresta Manado)

Manado, DetikManado.com – Wali Kota Manado Andrei Angouw menetapkan status keadaan darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kota Manado pada, Jumat (27/1/2023) malam.

“Kami menetapkan penetapan status keadaan darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kota Manado tahun 2023,” ungkap Andrei dalam Surat Keputusan Nomor 27/Kep/B.06/BPBD/2023 tertanggal 27 Januari 2023.

Andrei memaparkan, penetapan Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor yang berlangsung selama 7 hari. Status darurat itu terhitung sejak 27 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

“Saya minta semua pihak bekerjasama dengan seegra memulihkan kondisi pascabencana ini,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Andrei mengatakan, penetapan status darurat bencana itu juga sehubungan dengan kondisi alam di Kota Manado yang dipandang kurang kondusif sebagaimana rilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada 27 Januari 2023. Ada juga imbauan waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi di sebagian besar wilayah Sulut.

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email