KPU Manado Mulai Rekrut Pantarlih, Ini Mekanisme dan Syaratnya

KPU Manado menjelaskan terkait perekrutan Pantarlih Pilkada 2024. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – KPU Manado mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Ini disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Manado Ramly Pateda pada Kamis (13/6/2024).

“Jumlah Pantarlih diproyeksikan sebanyak 1.327 orang,” ujar Ramly Pateda saat kegiatan KPU Manado di Hotel The Sentra.

Bacaan Lainnya

Ramly Pateda mengatakan, ada beberapa syarat untuk menjadi Pantarlih yakni berusia minimal 17 tahun, memiliki surat kesehatan sehat jasmani, tidak terafiliasi Partai Politik, foto copy ijazah SMA / sederajat atau bisa digantikan surat pernyataan mampu baca-tulis.

“Ini persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota Pantarlih,” ujarnya.

Tahapan perekrutan Pantarlih dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih 13-17 Juni, Penerimaan Pendaftaran 13-19 Junii, Penelitian Administrasi 14-20 Juni 2024, Pengumuman Nama Hasil Seleksi 21-23 Juni, Penetapan Nama Hasil Seleksi 23 Juni, dan Pelantikan Pantarlih 24 Juni 2024.

“Tahapan ini akan kita buat seefektif dan seefisien mungkin untuk penggunaan waktunya. Jadi sebelum dilantik, kalau kuotanya sudah terpenuhi, mereka akan langsung mendapat Bimtek terkait Pencocokan dan Penelitian,” tuturnya. (yos)


Pos terkait