Kotamobagu, DetikManado.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi mendorong, perlunya dilakukan penetapan peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur tentang penganggaran biaya lokal haji.
Hal itu dikemukakannya pada saat menghadiri Silaturahmi dan Business Gathering Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (11/6/2024), di mana Kota Kotamobagu bertindak selaku tuan rumah.
“Perda untuk payung hukum itu penting dan untuk Kota Kotamobagu sudah ada, namun saat ini kembali direvisi untuk memasukan poin yang mengatur ketetapan nilai biaya lokal haji. Misalkan biaya transportasi jamaah haji dari Kotamobagu ke Manado, dari Manado ke embarkasi Balikpapan hingga balik lagi ke Kotamobagu usai melaksanakan ibadah haji, jika Perda sudah selesai maka seluruh biaya lokal ditanggung pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Asripan juga berharap pelaksanaan pertemuan IPHI seperti saat ini bukan hanya dijadikan sebagai acara silaturahmi atau seremoni semata, namun diharapkan ada hal-hal penting yang dibahas dalam rangka peningkatan organisasi itu sendiri.
“Ke depan dalam kegiatan IPHI seperti ini diharapkan bukan hanya bicara seremonial, tapi saya mendorong dalam momentum acara silaturahmi seperti ini sudah bicara soal rencana umum pemegang saham atau RUPS masing-masing pengurus IPHI di 15 kabupaten/kota se Sulut, karena orientasi kita saat ini bukan lagi naik haji kesekian kalinya bagi anggota IPHI, tapi orientasi kita saat ini bagaimana mempermudah pelaksanaan haji akan datang kemudian pengembangan kekuatan umat lewat organisasi IPHI,” tandasnya.
Kegiatan yang digelar di Restoran Lembah Bening Kotamobagu tersebut turut dihadiri Kakanwil Kemenag Sulut Sardin Sehe, para Kakan Kemenag kabupaten/kota se-Sulut serta Ketua dan Pengurus IPHI kabupaten/kota se-Sulut.(Nicolaus Paath)