Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berinovasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui peluncuran Klinik Motompia. Ini sebuah layanan pendampingan hukum yang bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Desa (Perdes) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Senin (27/07/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, didampingi Kepala Dinas PMD Kotamobagu, Chelsia Paputungan. Hadir pula para Sangadi (Kepala Desa) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.
Dalam pemaparannya, Rendra menjelaskan bahwa penyusunan Perdes harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Regulasi tersebut mengatur dua mekanisme harmonisasi, yakni evaluasi dan klarifikasi.
Mekanisme evaluasi diberlakukan terhadap Rancangan Perdes yang mengatur APBDes, pungutan desa, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa. Sebelum ditetapkan, rancangan tersebut wajib melalui proses harmonisasi oleh Bagian Hukum.
Sementara itu, mekanisme klarifikasi diterapkan untuk Perdes di luar empat kategori tersebut. Setelah ditetapkan oleh Sangadi dan diundangkan oleh Sekretaris Desa, Perdes disampaikan kepada Wali Kota untuk diklarifikasi. Apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Wali Kota memiliki kewenangan untuk membatalkannya melalui Surat Keputusan.
Melalui Klinik Motompia, Bagian Hukum Setda bersama Dinas PMD menyediakan pendampingan sejak tahap awal penyusunan Perdes. Layanan tersebut mencakup penyediaan Standar Operasional Prosedur (SOP), template baku penyusunan Perdes, hingga konsultasi hukum secara terintegrasi.
“Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum,” ujar Rendra.
Menurutnya, pendampingan sejak proses pembahasan antara pemerintah desa dan BPD diharapkan dapat meminimalkan potensi pembatalan Perdes pada tahap klarifikasi, sekaligus meningkatkan kualitas produk hukum desa.
Melalui inovasi tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap harmonisasi produk hukum desa semakin optimal, sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Dayat)














