Lumentut: Bantuan JPS Penanganan Covid-19 Tidak Diwajibkan Fotocopy KTP-KK

Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut.

Manado, DetikManado.com – Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, Jumat (03/04/2020), menegaskan sejumlah sehubungan dengan pendataan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, atas dampak wabah Virus Corona.

“Maka untuk kecepatan dan kelancaran agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat menerima, persyaratan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan,” tegas Lumentut.

Bacaan Lainnya

Lumentut mengatakan, menjadi perhatian perangkat daerah yang melaksanakan pendataan termasuk di dalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan.

“Untuk pendataan cukup dilihat KTP atau KK dan dicatatnya nomornya saja oleh petugas,” ujar Lumentut. (joe)

Komentar Facebook

Pos terkait