Pacaran Hingga Hamil, Ayas Dilaporkan Ibu Bunga ke Polisi

Ilustrasi

Tenga, DetikManado.com – Polres Minsel Tim Resmob mengamankan AP alias Ayas (19), oknum warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, atas kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (15), Senin (12/10/2020).

“Pelaku dan korban berpacaran, dan telah beberapa kali menyetubuhi korban, hingga hamil,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara.

Bacaan Lainnya

Ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian.

 “Usai menerima laporan kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Gumara.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait