PAHAM Serahkan LADK ke KPU Manado

Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan

Manado, DetikManado.com- Pasangan nomor urut 4 di Pilkada Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM) menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diterima langsung oleh Felani Lengkey PLH Kasubag Hukum KPU Kota Manado, Jumat (26/09/2020).

Bendahara Tim Kampanye Daerah (Kamda) PAHAM Samuel Corneles membenarkan sudah diserahkan ke KPU Manado karena ini bagian mengawali pelaporan dana kampanye.

Bacaan Lainnya

“Karena setiap Paslon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum,” beber Corneles.

Selain itu ada batas waktu pemasukan laporan tersebut serta ada tiga jenis laporan dana salinan  kampanye dengan periode pembukuan yang berbeda, yakni LADK dengan periode pembukuan sejak 23-24 September 2020 yang penyerahannya pada tanggal 25 September.

“Kemudian, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan periode pembukuan sejak 25 September-30 Oktober diserahkan ke KPU pada 31 Oktober,” ungkap Corneles.

Dia menambahkan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan periode pembukuan sejak 23 September- 5 Desember harus diserahkan ke KPU pada tanggal 6 Desember 2020.

“Penyerahan LPPDK bila dalam melewati batas waktu yang ditentukan yakni 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon,” tandasnya. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait