Manado, DetikManado.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka berinisial AEN yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolmut.
Wadirnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan berdasarkan informasi di lapangan, adanya barang berupa paket yang akan dikirim kepada tersangka dengan inisial AEN.
“Beliau merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolmut,” ungkap Sirait, Selasa (30/6/2020).
Dia mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di jalan trans Sulawesi, Desa Bahoba, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut, pada 21 Juni 2020 silam.
“Dari barang bukti yang kami peroleh ditemukan sabu berjumlah 3 paket dengan total berat 2,84 gram, buku tabungan, serta 2 handphone,” bebernya.
Atas perbuatannya, legislator itu dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Polda Sulut.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini karena dugaan awal barang ini berasal dari Palu, Sulteng,” pungkas Sirait. (ml)