Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan peta proses bisnis perangkat daerah, bertempat di Hotel Aryaduta Manado pada Rabu (25/10/2023).
Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi yang diwakili Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda), Hi Moh Agung Adati ST MSi, membuka bimtek yang menghadirkan berbagai perangkat daerah terkait perencanaan, SPBE, inspektorat dan seluruh kasubag perencanaan OPD Pemkot Kotamobagu.
“Bimtek ini menjadi momentum penting dalam mendorong efisiensi dan efektivitas sistem kerja di perangkat daerah,” kata Agung Adati atas nama Pj Wali Kota pada saat membuka kegiatan tersebut.
Pejabat dari KemenPANRB, yakni Hijrah Apriansyah SKom dihadirkan selaku narasumber untuk memaparkan materi terkait penyusunan peta proses bisnis guna memperjelas hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi.
Dalam sambutannya, Agung Adati menjelaskan pentingnya kegiatan bimbingan teknis ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur di setiap instansi.
“Selain itu, penyusunan peta proses bisnis merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik karena merupakan acuan dalam menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” kata Agung.
Salah satu sorotan dalam acara ini adalah pemaparan Hijrah Apriansyah S.Kom dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai narasumber utama.
Ia memaparkan secara komprehensif alur proses penyusunan peta bisnis, mulai dari peta proses, peta subproses, peta relasi, hingga peta lintas fungsi dalam bentuk diagram.
Menyusul keberhasilan Kota Kotamobagu dalam merampungkan peta proses bisnis level kota, Kabag Organisasi Setda Kota, Ahmad Afandy Abasi, ST., ME., menekankan pentingnya langkah ini sebagai indikator utama dalam Reformasi Birokrasi dan penilaian Standar Pelayanan Bisnis Efektif (SPBE).
“Langkah selanjutnya akan fokus pada penyusunan peta bisnis perangkat daerah. Hal ini sangat signifikan karena peta proses bisnis tidak hanya menjadi indikator reformasi birokrasi, tetapi juga menjadi acuan dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Abasi.
Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan dorongan yang kuat bagi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efisiensi kerja di dalam instansi mereka.
Penulis: Nicolaus Paath
Editor: Yoseph Ikanubun