Manado – Kabar gembira untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulut. Sebanyak 12.256 ASN termasuk tenaga guru bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 yang terdiri gaji dan tambahan penghasilan.
“THR secepatnya dibayarkan ke seluruh ASN Pemprov Sulut,” ungkap Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kamis (23/05/2019).
THR akan ditransfer PT Bank SulutGo ke rekening masing-masing ASN Pemprov Sulut pada Jumat (24/05/2019).
Silangen berharap THR tersebut dapat meningkatkan kinerja para ASN dan juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pembayaran gaji ASN bulan Juni 2019 akan dibayarkan pada tanggal 1 juni 2019, sedangkan pembayaran gaji THL bulan Mei 2019 juga akan dibayarkan pada tanggal 1 juni 2019.
Pemberian THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019.
PP 36 itu dijabarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 tahun 2019 tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN dan anggota DPRD Sulut tertanggal 14 Mei yang sudah setujui oleh Dirjen Otda Kemendagri berdasarkan surat Kemendagri Nomor 188.34 tanggal 21 Mei 2019. (joe)