Manado,DetikManado.com – Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Alfrets Laheba berhasil meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan inisial RM di Desa Mopuya, Rabu (05/02/2020).
Polres Kotamobagu melalui Kasatreskrim AKP M Fadli menuturkan penangkapan ini merespon banyaknya laporan pencurian sepeda motor dan hand phone di wilayah hukum Polres Kotamobagu. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, yaitu berinisial RM,” bebernya.
Dia juga mengatakan informasi ini diperoleh tim, tersangka saat itu berada di Mopuya dan hendak menjual satu unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Mio. “Tersangka ditangkap di sebuah rumah kost di Mopuya, lalu diminta untuk menunjukkan tempat penjualan hasil curian lainnya,” ungkap Fadli.
Namun dalam perjalanan RM berupaya melawan dan melarikan diri. Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara tetapi tak diindahkan oleh tersangka.”Kita terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menyarangkan timah panas ke kaki pencuri kelas kakap tersebut,” jelas kasatreskrim.
Menurut pengakuan tersangka, dia telah beraksi di 12 TKP berbeda antara lain Kelurahan Mongondow, Taman Kotamobagu, Desa Tabang, serta Desa Pinolosian.
Dia menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres. “Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka maupun TKP lainnya,” pungkasnya. (ml)