Manado, DetikManado.com – Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut memberikan tanggapannya terkait informasi yang beredar tentang
dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap setiap isu yang
berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas orang asing. Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut langsung
memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dan jajarannya untuk
segera melakukan kegiatan pengawasan Keimigrasian di lapangan.
“Pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh terhadap keberadaan WNA yang diduga mengolah
tambang ilegal di lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut,” ujar Ramdhani.
Menurutnya, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan harus diverifikasi secara menyeluruh melalui mekanisme penegakan hukum yang objektif serta berbasis data dan fakta lapangan.
“Imigrasi bekerja berdasarkan hukum, data, dan fakta. Kami tidak dapat
menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan narasi ataupun potongan
video yang beredar di media sosial tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi,” ujarnya. Namun demikian, kata Ramdhani, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan serta koordinasi lintas instansi.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, tim pengawasan telah turun langsung ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan lapangan serta pemeriksaan administrasi keimigrasian. Dari hasil pengawasan tersebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya WNA di area
pertambangan sebagaimana yang diberitakan, maupun fakta hukum yang dapat membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
“Tidak hanya itu, pihak pengelola lahan tambang yaitu MHS telah menyampaikan
laporan tertulis yang menyatakan bahwa saat ini tidak ada TKA/WNA yang beraktivitas di lingkungan area pertambangan tersebut,” ujarnya.
Petugas imigrasi di Kanim Tahuna terus
secara rutin melaksanakan patroli imigrasi, pengawasan administrasi keimigrasian,
pemeriksaan di lapangan terhadap wilayah-wilayah ini.
“Jika ditemukan adanya
penyalahgunaan izin tinggal ataupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Ratag,
menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan patroli imigrasi terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya di wilayah pertambangan. Pihaknya juga telah dan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan serta pemerintah setempat dan secara rutin melaporkan kepada Kakanwil Ditjen Imigrasi
Sulut.
“Hingga saat ini jajaran Kantor Imigrasi Tahuna belum menerima laporan resmi adanya pelanggaran WNA di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh
WNA sebagaimana informasi yang beredar,” ujar Ratag.
Meski demikian, ujar Ratag, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami memastikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang
asing di wilayah Sangihe tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dia mengatakan, setiap informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara profesional melalui pengecekan lapangan dan pemeriksaan administrasi keimigrasian.
“Imigrasi tidak akan memberikan toleransi
terhadap pelanggaran hukum, namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ready Ratag.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi
yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, partisipasi berupa informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan orang asing,
khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki karakteristik kerawanan tersendiri.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan daerah dengan menyampaikan informasi yang akurat dan disertai data pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti. Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional,” ujarnya memungkasi. (yos)















