Manado, DetikManado.com – Banyak pihak yang masih mempekerjakan anak di bawah umur dalam sektor-sektor non formal. Bagaimana sikap pemerintah terkait hal ini?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit SH MH kepada DetikManado.com, Senin (21/10/2019) mengatakan, di bawah umur 17 tahun jika anak tersebut masih bersekolah seharusnya dalam pengawasan orang tua. Untuk pekerjaannya seharusnya di rumah bantu-bantu orang tua. “Mempekerjakan anak di bawah umur itu sebuah pelanggaran yang sudah ada undang-undangnya, Beda dengan anak yang sudah lulus sekolah itu berhak masuk ke dunia pekerjaan,” jelas Donald.
Dia juga mengatakan, kalau ada kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur, pihaknya tidak memberikan sanksi hukum tapi kami akan memberikan arahan dan pembinaan bagi pihak yang terkait.
Dia juga menambahkan, di setiap perusahaan atau di pekerjaan mana pun, batas umur sudah ditentukan maksimal sampai pensiun itu ada variasi, tergantung peraturan perusahaannya. “Ada yang di tetapkan sampai 56 tahun dan ada 58 tahun,” pungkasnya. (ali)