Polemik Penahanan Ratusan Kilogram Daging Babi Hutan, Balai Karantina Sulut Menggelar FGD

Peserta Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk para pelaku usaha daging babi di Kantor Balai Karantina Sulut pada, Kamis (14/8/2025). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara atau Balai Karantina Sulut merespon cepat polemik yang beredar di media sosial (medsos) terkait penahanan 800 kilogram daging babi hutan di Pelabuhan Samudera Bitung.

Pada Kamis (14/8/2025), Kepala Balai Karantina Sulut I Wayan Kertanegara memimpin Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk para pelaku usaha daging babi.

Bacaan Lainnya

“Kita hadir dalam pertemuan ini untuk mencari solusi bersama, memahami tugas dan fungsi Balai Karantina serta instansi terkait lain,” ujarnya.

Turut hadir dalam FGD itu Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Badan Intelejen Daerah (Binda), serta para pelaku usaha daging babi.

 

Ada 800 Kg Daging Babi Hutan Asal Maluku Utara Tertahan di Pelabuhan Bitung

 

Diberitakan sebelumnya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut (Karantina Sulut) menahan 800 kg daging babi atau celeng di Pelabuhan Samudera Bitung pada Senin (11/8/2025).

Daging babi hutan atau celeng tersebut ditahan oleh petugas Karantina Sulut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.

“Terdapat 10 boks (daging babi hutan), jadi saat tim dari Satuan Pelayanan Karantina di Bitung melaksanakan pengawasan rutin di Pelabuhan Samudera Bitung, saat itu kapal KM Sabuk Nusantara 59. Kemudian petugas mencurigai 10 boks stirofoam dan menemukan komoditas tersebut,” ungkap Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara pada, Senin (12/8/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yaitu sertifikat karantina dari daerah asal. Pemilik mengaku tidak mengetahui prosedur karantina saat akan mengirimkan daging babi hutan tersebut dari Pulau Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

“Petugas melakukan tindakan karantina penahanan dan dilanjutkan tindakan karantina penolakan,” ujar I Wayan.

Dia mengatakan, komoditas tersebut ditolak masuk ke Bitung, dan Karantina Sulut melakukan tindakan karantina penolakan, atau dikembalikan ke daerah asal.

Terhadap pemilik, Karantina Sulut memberikan peringatan dan pembinaan, agar setiap melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya, harus dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran dan tempat pemasukan.

“Hal tersebut menurut Wayan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tuturnya.

I Wayan menjelaskan, bahwa penyelundupan celeng tersebut berisiko menyebarkan penyakit seperti Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF), juga penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang dapat merusak produktifitas ternak babi di wilayah Bitung dan sekitarnya.

“Hal tersebut juga untuk melindungi sektor ekonomi, kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor peternakan hingga kesehatan masyarakat di Sulut,” tutur I Wayan.

Berdasarkan data Karantina Sulut, dari Januari sampai 12 Agustus 2025, Karantina Sulut telah melakukan 140 kali tindakan karantina penahanan terhadap berbagai komoditas yang masuk ke wilayahnya dan tidak memenuhi persyaratan karantina.

I Wayan juga mengimbau pada masyarakat untuk turut serta dalam melindungi sumber daya alam hayati yang ada di Bitung maupun Sulut, dengan melaporkan ke petugas karantina saat akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya. (yos)

 

 


Pos terkait