Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Tondano

Ilustrasi penikaman

Manado,DetikManado.com – Polres Minahasa melalui tim buser reskrim berhasil mengamankan 2 tersangka pria yang berinisial NM alias Munir (30) dan YK alias Yes (16) warga Papakelan, Tondano, Minahasa, pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Vikal Sumanti (30) meninggal dunia tersebut, terjadi di sebuah acara pernikahan di rumah salah seorang warga Papakelan, Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 21.45 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolres Minahasa melalui Kasubag Humas AKP F Pelengkahu mengatakan, kejadian tersebut berawal dari pesta miras yang terjadi pada sebuah acara pernikahan di Papakelan. “Peristiwa tersebut disebabkan karena hal sepele, karena sudah mabuk, tersinggung dan terjadilah penganiayaan,” ungkap Pelengkahu.

Lanjut dia, tersangka sedang pesta miras dengan kawan-kawannya, kemudian datang korban untuk berjabat tangan dengan tersangka Munir dan kawan kawan. Saat berhadapan dengan tersangka, korban mencubit pipi kiri tersangka. Hal tersebut kemudian membuat tersangka Munir dan tersangka Yes tidak terima. “Akhirnya terjadi keributan antara tersangka Yes yang juga sepupu Munir dengan korban. Keributan sempat mereda karena korban sempat diantar pulang,” bebernya.

Beberapa saat kemudian tersangka Munir bertemu kembali dengan korban dan langsung menikam korban dengan pisau badik sebanyak satu kali yang mengenai bagian dada. “Korban sempat dibawa ke RS Tondano untuk pertolongan namun korban sudah meninggal dunia saat di rumah sakit,” tuturnya.

Pelengkahu juga menambahkan dalam kurun waktu 2 jam pasca kejadian, pelaku berhasil diamankan Polisi. “Tersangka pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti 1 buah badik sepanjang 40 cm dan sarung badik,” pungkasnya. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait