Amurang, DetikManado.com – SR alias Sony (47) warga Desa Kaneyan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Polsek Tereran atas dugaan penganiayaan terhadap AM (41) warga setempat.
Kapolsek Tareran Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pada Rabu (03/07/2019), menerangkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah mata kiri korban yang menyebabkan korban mengalami luka lecet dan memar.
“Kronologis kejadian berawal saat tersangka dan korban berselisih paham adu mulut yang kemudian berujung pada aksi pemukulan,” jelas Amri.
Lanjutnya, tersangka SR mengayunkan tangan kanan yang terbuka ke arah mata kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kelopak mata dan luka lecet serta pembengkakan pada kelopak mata kiri.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tareran untuk menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik,” tutup Kapolsek. (dem)