Polsek Tenga Amankan Pelaku Cabul Terhadap Gadis 13 Tahun

Ilustrasi kasus cabul di Kepulauan Talaud, Sulut.

Amurang, DetikManado.com – AT alias Ale (53) harus berurusan dengan pihak berwajib, akibat dugaan perbuatan cabul terhadap gadis berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, warga Minahasa Selatan (Minsel), Sulut.

Menurut inforormasi, tersangka melakukan aksinya saat korban tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras atau miras, dan terbaring di dalam kamar mandi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat siang (10/04/2020), membenarkan kejadian tersebut.

“Saat itu tersangka juga dalam keadaan mabuk dan melakukan aksinya. Tersangka kemudian diusir pulang oleh keluarga saksi,” jelas Kapolsek.

Lanjutnnya, laporan aduan kasus tersebut langsung direspon cepat dengan segera mengamankan tersangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. (joe)


Pos terkait