Kotamobagu, DetikManado.com – Mishart Manoppo dan kawan-kawan dari KPU Kotamobagu menunggu petunjuk resmi dari KPU RI, untuk menggelar rapat pleno dengan agenda menetapkan dr Wenny Gaib SpM dan Rendy Virgiawan Mangkat SH MH (WINNER), sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih hasil Pilwako 27 November 2024.
“Kami sedang menunggu petunjuk resmi dari KPU RI, untuk menggelar rapat pleno (penetapan paslon WINNER sebagai Wali Kota dan Wawali Kotamobagu terpilih) itu,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Manoppo menjawab DetikManado.com pada Selasa (10/12/2024).
Mishart Manoppo menerangkan alasan pihaknya harus menunggu turunnya petunjuk KPU RI terlebih dahulu, sebelum menggelar rapat pleno dengan agenda menetapkan paslon WINNER sebagai Wali Kota dan Wawali Kotamobagu terpilih hasil Pilwako 2024.
Menurutnya, hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilgub, Pilbup dan Pilwako Tahun 2024. Di dalam lampiran PKPU yang resmi diundangkan pada 26 Januari 2024 ini, tentang penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
“Penetapan paslon terpilih tanpa ada permohonan PHP atau Perselisihan Hasil Pemilihan, untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wawali terpilih, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” demikian bunyi nomor 8 poin (a) lampiran PKPU 2 Tahun 2024.
Apabila ada PHP, maka rapat pleno penetapan paslon terpilih menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengkata di MK. Kemudian, penetapan paslon terpilih pasca putusan MK, dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
Informasi terbaru dari media gathering KPU Provinsi Sulut, terungkap jika ada 10 daerah yang mengajukan PHP ke MK. Namun demikian, dari 10 kabupaten/kota di Sulut yang mengajukan PHP, tidak termasuk hasil Pilwako Kotamobagu yang telah ditetapkan oleh Mishart Manoppo dkk dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara beberapa hari lalu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang digelar KPU Kotamobagu, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, dr Wenny Gaib SpM dan Rendy Virgiawan Mangkat SH MH (WINNER), digdaya di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu.
Dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kotamobagu yang dimulai Senin (2/12/2024) dan berakhir Selasa (3/12/2024) pukul 17.20 Wita itu, WINNER yang diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar serta didukung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, digdaya setelah meraih total 35.150 suara di 172 Tempat Pemungutan Suara (TPS).(Nicolaus Paath)