Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Aertembaga, Kota Bitung, mengamankan seorang remaja berinisial RP (16) yang diduga telah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik seorang IRT bernama Yane.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 27 Juni 2023 di Aertembaga, Kota Bitung, Sulut.
“Pelaku sudah diamankan pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Pomorouw, Kelurahan Teling Atas, Kota Manado,” ujarnya.
Penggelapan sepeda motor tersebut berawal saat korban berpura-pura mencari pekerjaan di pajeko (perahu penangkap ikan) di Aertembaga.
Pelaku yang baru saja bekerja selama 3 hari di pajeko bersama Yane, kemudian meminjam motor merk Honda milik korban, dengan alasan untuk membeli makanan.
“Karena tidak merasa curiga, Yane pun memberikan sepeda motor tersebut,” ujar Iwan.
Namun setelah 2 hari berlalu, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, dan pelaku justru menghilang.
“Yane sempat mencari keberadaan pelaku namun tidak menemukannya, bahkan identitas pelaku tidak diketahui. Akhirnya dia melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Aertembaga,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Resmob Polsek Aertembaga langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Dan setelah kurang lebih 3 minggu melakukan pengembangan, tim berhasil mendapatkan identitas pelaku dan pada Selasa, 18 Juli 2023 berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah berulangkali melakukan aksi penggelapan dan pencurian. Pelaku sudah kurang lebih 3 kali melakukan pencurian dan penggelapan di kompleks pelelangan ikan Bitung.
“Tim kemudian melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan barang bukti antara lain 2 buah sepeda motor merk Honda, dan 2 buah handphone,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)