Remaja di Tumpaan Minsel Diamankan Polisi Usai Mencabuli Bocah 12 Tahun

Ilustrasi kasus cabul di Kepulauan Talaud, Sulut.

Tumpaan, DetikManado.com – Polsek Tumpaan mengamankan lelaki ML alias Milski (15), warga Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (16/10/2019).

Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, ML diamankan atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap Mawar (12), warga Kecamatan Tumpaan.

Bacaan Lainnya

Mawar yang masih tercatat sebagai siswi salah satu sekolah setempat, diduga dicabuli ML saat korban sedang tidur besama kakak perempuannya. “Tersangka masuk ke dalam kamar dan membekap mulut korban, dan lalu melakukan aksinya tersebut,” ungkap Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK.

“Korban awalnya sedang tidur bersama kakak perempuannya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut korban. Tersangka memegang kedua tangan korban dan melucuti pakaiannya,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

Lanjut Kapolsek, aksi tersangka ML diketahui saat kaak korban terbangun dan berteriak minta tolong. ”Saat itu juga, tersangka langsung melarikan diri,” ungkap Galih.

Galih juga mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga yang datang ke Mapolsek Tumpaan, pihaknya langsung mencari tersangka. “Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait