Manado, DetikManado.com – Pemerintah Kota Manado akhirnya mengumumkan kenaikan Upah Mininum Kota (UMK) Manado tahun 2022. Pengunguman ini disampaikan Wali Kota Manado Andrei Angouw lewat Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan, Donald Supit.
“UMK Manado tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06, dan akan menjadi Rp 3.394.489.06. Ini sudah sitetapkan Gubernur Sulut Nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” kata Supit, Selasa (30/11/2021).
Besaran UMK tersebut, sudah melalui proses pembahasan dan penilaian dari berbagai aspek. Termasuk mendengar masukan dari bipartit (unsur buruh dan pengusaha).
“Dengan demikian Tahun depan UMK mengalami kenaikan. penetapan UMK ini setelah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan,” tambah Supit.
Dia mengatakan, terkait itu maka Wali Kota Manado sudah mengeluarkan surat edaran agar setiap Perusahaan wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022.
“Bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegas Supit. (Rad)