Manado, DetikManado.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulut.
Dikonfirmasi pada Rabu (14/2/2024) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.
“Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada hari Selasa, 13 Februari 2024. kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi” terangnya.
Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.
“Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi,” lanjut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.