Manado, DetikManado.com – Pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi hari ini resmi diberlakukan, Rabu (10/06/2020) pagi.
Pantauan DetikManado.com di pos Kelurahan Malalayang Dua, Kompleks Tugu Boboca, 4 syarat untuk masuk ke Kota Manado mulai diberlakukan.
Bahkan beberapa mobil dan motor yang tidak memiliki Surat Keterangan Perjalanan (SKP) terpaksa harus berbalik arah.
Untuk diketahui syarat warga yang akan masuk ke Kota Manado wajib menggunakan masker, pengukuran suhu tubuh, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.(ml)