Situasi Pemberlakuan SKP di Batas Kota Manado

Pemeriksaan di pos perbatasan masuk Kota Manado.

Manado, DetikManado.com – Pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi hari ini resmi diberlakukan, Rabu (10/06/2020) pagi.

Pantauan DetikManado.com di pos Kelurahan Malalayang Dua, Kompleks Tugu Boboca, 4 syarat untuk masuk ke Kota Manado mulai diberlakukan.

Bacaan Lainnya
Tak miliki kelengkapan surat keterangan perjalanan, sejumlah warga tak bisa masuk Manado.

Bahkan beberapa mobil dan motor yang tidak memiliki Surat Keterangan Perjalanan (SKP) terpaksa harus berbalik arah.

Untuk diketahui syarat warga yang akan masuk ke Kota Manado wajib menggunakan masker, pengukuran suhu tubuh, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait