Manado, DetikManado.com – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial TS (18), oknum warga Kiniar, Tondano Timur, Minahasa, akibat tak mau bertanggung jawab setelah menghamili Bunga (17) pacarnya, Jumat (05/06/2020) malam.
Polres Tomohon yang menerima laporan bunga beberapa waktu sebelumnya langsung menindaki hal tersebut.
Menurut keterangan dari korban, pertama kali melakukan hubungan badan dengan TS sekitar bulan September 2019 lalu, saat dirinya masih berusia 16 tahun.
“Dia (TS) waktu itu membujuk saya, jika saya hamil maka dia akan bertanggungjawab,” ujarnya.
Karena termakan bujuk rayu TS, perbuatan serupa terulang beberapa kali, hingga kini Bunga dalam keadaan hamil tiga bulan.
“Namun dia (TS) tidak mau bertanggungjawab dan berusaha menghindar. Akhirnya bersama ibu saya, kami melaporkan hal ini ke Polres Tomohon,” tambahnya.
Terkait laporan tersebut, Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung bersama anggota segera memburu pelaku di rumahnya, namun tak membuahkan hasil.
Katim lalu mengatur strategi dengan Bunga agar menelepon pelaku untuk mengambil pakaiannya yang tertinggal di rumah Jingga dan terbukti taktik tersebut ampuh.
Pelaku yang tak menyadari hal ini adalah pancingan, malam itu mendatangi rumah Bunga. Tim yang sudah menunggu beberapa saat sebelumnya, dengan mudah mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku lalu kami bawa ke Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Katim. (ml)