Terlibat Kasus KDRT, Pria Manado Ditangkap Polisi

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

Manado, DetikManado.com – Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado  berhasil menangkap RL (28), warga Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut. RL diduga terlibat  kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia menganiaya istrinya Suriati.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pelaku RL sudah ditangkap oleh Tim Alpha ROTR Polresta Manado yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Maria Rurupandang.

Bacaan Lainnya

“RL ditangkap pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 08.00 Wita,” ujarnya.

Sugeng mengatakan, saat ini pelaku RL dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuam dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Manado.

Kasus penganiayaan itu terjadi saat korban sedang berada di tempat tidur, lalu datang pelaku yang sudah mabuk dan terus mengomel. Korban lalu menendang pelaku agar diam, tapi pelaku malah marah dan menonjok mata kiri korban dengan kepalan tangan hingga lebam.

Mendapat informasi kasus itu, Tim Alpha ROTR Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang STrk langsung melakukan pulbaket dengan mendatangi alamat korban.

“Setelah mendapatkan nama dan identitas pelaku, tim lalu berhasil mencegat pelaku di jalan sedang mengendarai motor dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)

 


Pos terkait