Tersangka Proyek Solar Cell di Talaud Kalah Praperadilan

Manado, DetikManado.com – Praperadilan yang dilangkan tersangka OP dan TW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang, terhadap penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perdaganan dan Perindustrian Kabupaten Talaud, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (29/09/2021).

Dalam sidang agenda putusan tersebut, Majelis Hakim Alfie Usup, menolak gugatan praperadilan yang diajukan OP dan TW terhadap Polda Sulut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Michael Tamsil melalui Kanit Satu Subdit Tipikor AKP Edy Suyanto, menjelaskan kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perdaganan dan Perindustrian Kabupaten Talaud, Tahun Anggaran 2027-2018 dengan anggaran Rp3,8 miliar.

“Hasil audit editor BPK RI, ditemukan indikasi kerugian negara, sebesar Rp1,7 miliar. Belum ada pihak yang beretikat baik mengembalikan kerugian negara. Untuk berkas perkara kita sudah kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati,” tandas Edy.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait