Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 2 pemuda berinisial GK (17) dan GN (19). Keduanya ditangkap karena diduga menguasai senjata tajam jenis pisau penikam.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, kedua pemuda ini diamankan pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 03.30 Wita, di Perumahan Risky Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulut.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga terkait keributan yang berada di Perumahan Risky. Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob langsung menuju TKP dan menemukan 6 anak muda sedang nongkrong.
“Namun melihat polisi datang, 2 pelaku tersebut terlihat hendak berjalan menghindar, dan terlihat salah satunya membuang senjata tajam ke selokan,” lanjut Iwan.
Melihat hal tersebut, Tim Resmob segera melakukan penangkapan terhadap keduanya. Saat diinterogasi, pemuda inisial GK mengaku telah membuang sajam tersebut.
“Namun sebelumnya sajam itu ia ambil dari tangan pemuda GN. Keduanya kemudian sudah diamankan beserta barang bukti,” ujarnya memungkasi. (Yoseph Ikanubun)