Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial SA (33), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis belia berusia 11 tahun.
Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wita di Kecamatan Matuari.
“Pelaku yang bekerja sebagai sopir ini sudah diamankan pada Rabu (13/7/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di Kecamatan Matuari, Kota Bitung,” ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang merasa keberatan dengan ulah pelaku. Kejadian berawal saat korban dan ibunya menghadiri pesta ulang tahun.
“Saat itu pelaku mengajak korban untuk ke warung membeli minuman cap tikus. Namun di tengah perjalanan saat berjalan kaki, pelaku menarik paksa korban dan melakukan aksi pencabulan,” ungkap Iwan.
Setelah beberapa jam kemudian, ibu korban mencari keberadaan korban, yang ternyata sedang bersama pelaku berada di tempat penjualan minuman keras.
Kelakuan pelaku terbongkar setelah ibu korban manaruh curiga dan melakukan interogasi kepada korban. Setelah diinterogasi, akhirnya gadis itu mengaku ke ibunya bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan.
“Kini terduga pelaku sudah di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iwan. (Yoseph Ikanubun)