Talaud, DetikManado.com – Aparat Polres Kepulauan Talaud meringkus 2 pria pelaku pencurian di rumah warga, yang terjadi di Melonguane dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku warga Talaud, pada hari Senin (13/3/2023).
“Pelaku JR (30) ditangkap di rumahnya di Desa Kiama sedangkan temannya yaitu FM (26) diamankan di Desa Mala,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali membobol rumah warga, di wilayah Kecamatan Melonguane dan Melonguane Barat.
“Kedua pelaku beraksi dengan modus berkeliling dan mencari rumah yang ditinggal pergi penghuninya dalam keadaan kosong atau penghuninya lagi terlelap tidur, untuk dijadikan sasaran pencurian uang dan barang berharga lainnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku terakhir melakukan pencurian pada hari Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, di rumah milik Azarya Ratu di Melonguane Barat.
“Saat bangun tidur di pagi hari, korban mendapati 3 buah handphone bersama uang Rp700 ribu miliknya yang berada di ruang tamu sudah hilang, kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi,” lanjutnya.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku melakukan aksinya karena ingin memiliki uang lebih. Kedua pelaku yang bekerja sebagai pekerja batu bata ini, melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang lebih.
“Uang hasil penjualan barang bukti digunakan keduanya untuk berfoya-foya,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 4 buah handphone curian sudah berada di Kantor Polres Talaud untuk diproses hukum lebih lanjut. (Yoseph Ikanubun)